PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 46
BAB 2 — POLA PEMBINAAN
Penyelenggaraan Diklat sebagai berikut: a. lembaga diklat Kemhan/TNI wajib MENETAPKAN dan mengumumkan program diklat yang akan diselenggarakan secara berkala maupun insiden; b. penyelenggaraan diklat prajabatan dan pembekalan CPNS dilaksanakan oleh lembaga diklat Kemhan/TNI sesuai dengan kewenangan masing-masing; c. penyelenggaraan diklat pendidikan tingkat perguruan tinggi dilaksanakan atas dasar biaya Kemhan dan kerjasama antara Kemhan dengan lembaga/negara donor; dan d. penyelenggaraan diklat kepemimpinan, fungsional, teknis, dan diklat di luar jabatan, serta diklat/kursus dilaksanakan oleh Badan Diklat Kemhan atau penyelenggara diklat di lingkungan TNI bekerjasama dengan Badan Diklat Kemhan;
