PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 45
BAB 2 — POLA PEMBINAAN
(1) PNS Kemhan diberikan peluang mengikuti program pendidikan beasiswa untuk pendidikan Strata 1, Strata 2, atau Strata 3, baik di perguruan tinggi dalam negeri maupun di luar negeri; (2) Ketentuan lebih lanjut yang mengatur tentang pelaksanaan program pendidikan beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. di lingkungan Kemhan diatur dengan Peraturan Sekjen Kemhan; dan b. di lingkungan TNI diatur dengan Peraturan Panglima TNI.
