PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 148
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2009 tentang Pokok- Pokok Pembinaan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 175), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
