PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 147
BAB 5 — ANGGARAN PENYELENGGARAAN PEMBINAAN
(1) Anggaran penyelenggaraan pembinaan PNS Kementerian Pertahanan dialokasikan melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) sesuai ketentuan yang berlaku. (2) Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan sesuai ketentuan yang berlaku. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai besarnya indeks anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam petunjuk pelaksanaan oleh pejabat yang berwenang di bidang anggaran.
