PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KOMUNIKASI KRISIS DI...
Pasal 9
BAB 4 — TAHAPAN KRISIS
Jika organisasi dapat mengembalikan kepercayaan publik dan dapat beroperasi dengan normal maka secara formal dapat dikatakan krisis telah berakhir.
