PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KOMUNIKASI KRISIS DI...
Pasal 10
BAB 5 — PENGELOLA KOMUNIKASI KRISIS
(1) Pengelola Komunikasi Krisis di Kemhan terdiri atas dua unsur utama yaitu: a. unsur manajemen; dan b. unsur komunikasi krisis. (2) Unsur manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bertanggung jawab menangani krisis yang terjadi. (3) Unsur komunikasi krisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bertanggung jawab secara langsung menangani kegiatan komunikasi krisis.
