PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2014 tentang PELIBATAN SATUAN KESEHATAN KEMENTERIAN PERTAHANAN...
Pasal 22
BAB 7 — SISTEM PELAPORAN
(1) Laporan khusus pada saat KLB Zoonosis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b disampaikan secara berjenjang oleh Direktorat/Dinas Kesehatan Angkatan kepada Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan. (2) Laporan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan kepada Menteri.
