PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2014 tentang PELIBATAN SATUAN KESEHATAN KEMENTERIAN PERTAHANAN...
Pasal 21
BAB 7 — SISTEM PELAPORAN
(1) Sistem laporan rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a disampaikan secara berjenjang oleh Direktorat atau Dinas Kesehatan Angkatan kepada Menteri. (2) Laporan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Menteri kepada Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis.
