PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2014 tentang POKOK-POKOK PENYELENGGARAAN KODIFIKASI MATERIIL...
Pasal 9
BAB 2 — KETENTUAN POKOK PENYELENGGARAAN KODIFIKASI MATERIIL
(1) Materiil yang dikodifikasi sebagaimana dimaksud pasal 7 terdiri atas: a. Materiil Alutsista hasil pengadaan dalam negeri dan luar negeri; b. Materiil Bekal/Item of Supply (IOS) hasil pengadaan dalam negeri dan luar negeri; c. Materiil hasil produksi Industri Pertahanan; d. Materiil hasil produksi industri komponen dan atau pendukung (perbekalan) di daerah; e. Materiil hasil produksi dalam negeri atas permintaan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Materiil yang tidak dikodifikasi terdiri atas: a. Materiil dalam proses penelitian dan pengembangan; dan b. Materiil tak bergerak.
