Pasal 7
BAB 2 — KETENTUAN POKOK PENYELENGGARAAN KODIFIKASI MATERIIL
Sasaran Kodifikasi Materiil Sistem NSN terdiri atas: a. Alutsista dan suku cadang pendukungnya hasil pengadaan luar negeri maupun pengadaan dalam negeri, baik hasil pengadaan baru maupun yang telah menjadi kekuatan organik satuan pemakai di Mabes TNI dan Angkatan yang belum mempunyai NSN; b. produk Industri Pertahanan dari badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik swasta baik secara mandiri maupun konsorsium/kerja sama operasional atas penilaian pemerintah dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pertahanan; dan c. produk industri komponen dan/atau pendukung (perbekalan) di daerah yang dapat mendukung kebutuhan Industri Pertahanan dan dapat mengurangi ketergantungan terhadap import bahan baku dari luar negeri. www.djpp.kemenkumham.go.id
