PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2014 tentang POKOK-POKOK PENYELENGGARAAN KODIFIKASI MATERIIL...
Pasal 5
BAB 2 — KETENTUAN POKOK PENYELENGGARAAN KODIFIKASI MATERIIL
(1) Pusat Kodifikasi Baranahan Kemhan ditunjuk sebagai NCB INDONESIA yang berwenang MENETAPKAN Kodifikasi Materiil Sistem NSN. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pusat Kodifikasi Baranahan Kemhan merupakan instansi pembina jabatan fungsional kataloger.
