PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2014 tentang POKOK-POKOK PENYELENGGARAAN KODIFIKASI MATERIIL...
Pasal 18
BAB 4 — EVALUASI DAN PENGEMBANGAN
(1) Pusat Kodifikasi Baranahan Kemhan melaksanakan evaluasi setiap akhir tahun terhadap pelaksanaan Kodifikasi Materiil. (2) Dalam hal Pengembangan, Pusat Kodifikasi Baranahan Kemhan wajib mengikuti perkembangan Ilmu pengetahuan dan teknologi tentang kodifikasi serta perkembangan yang dilakukan oleh AC/135 dan NSPA.
