PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2014 tentang POKOK-POKOK PENYELENGGARAAN KODIFIKASI MATERIIL...
Pasal 16
BAB 3 — TUGAS DAN WEWENANG
Pusat Kodifikasi Baranahan Kemhan mempunyai wewenang MENETAPKAN dan mengesahkan untuk: a. NSN Materiil dalam negeri dengan struktur 13 (tiga belas) digit; b. Nomor Kode Pabrik/CAGE dengan struktur 4 angka dan 1 huruf Z (0000Z) sesuai Struktur Kode Pabrik/CAGE sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; c. PSCN sesuai Struktur PSCN sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan d. Formasi dan menilai jabatan fungsional kataloger.
