PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 96
pasal.id
(1) Pembentukan akronim dilakukan dengan mengikuti pola pembentukan istilah singkatan, yaitu dengan menggabungkan singkatan kata-kata yang merupakan unsur dari kelompok kata istilah tersebut serta ditulis dan dilafalkan sebagai kata yang wajar, penulisannya sebagai berikut: K(epal)a Pus(at) Pen(erangan) = Kapuspen (Perta)han(an) Sip(il) = Hansip (Koman)dan Jen(deral) = Danjen Akademi T(entara) N(asional) I(ndonesia) = Akademi TNI De(tasemen)n Ma(rkas) = Denma (2) Apabila akronim terdiri atas dua/lebih akronim, maka hal ini dipandang sebagai dua buah kata yang masing-masing berdiri sendiri, penulisannya sebagai berikut: Kapuspen TNI. Danjen Akademi TNI Kasetum Mabes TNI.
