Pasal 9
pasal.id
Pengelompokan jenis naskah dinas diatur sebagai berikut: a. kelompok naskah dinas yang bersifat mengatur meliputi:
Peraturan Menteri; dan
Peraturan Bersama. b. kelompok naskah dinas yang bersifat insidentil dalam bentuk Instruksi Menteri; c. kelompok naskah dinas yang bersifat perumusan kebijakan teknis Peraturan Menteri dalam bentuk Peraturan Dirjen; d. kelompok naskah dinas yang bersifat penetapan, meliputi:
Keputusan; dan
Keputusan Bersama. e. kelompok naskah dinas yang bersifat bimbingan meliputi:
Petunjuk Pelaksanaan;
Petunjuk Teknis; dan
Prosedur Tetap; f. kelompok naskah dinas yang bersifat perintah atau penugasan, meliputi:
Surat Perintah;
Surat Tugas; dan
Surat Perjalanan Dinas. g. kelompok naskah dinas yang bersifat umum, meliputi:
Surat;
Nota Dinas;
Surat Pengantar;
Surat Keterangan;
Surat Pernyataan;
Surat Kuasa;
Amanat/Sambutan;
Notulen Rapat;
Surat Edaran;
Pengumuman;
Surat Telegram;
Berita Acara;
Surat Izin;
Surat Jalan;
Sertifikat;
Ijazah/Surat Tanda Lulus Ujian;
Piagam Penghargaan;
Surat Undangan;
Surat Izin Cuti; dan
Surat Cuti. h. kelompok naskah dinas yang bersifat pelaporan, meliputi:
Laporan Pelaksanaan Tugas; dan
Telaahan Staf. i. kelompok naskah dinas yang bersifat khusus, meliputi:
Kesepakatan Bersama;
Perjanjian Kerja Sama; dan
Surat Berbahasa Inggris.
