PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 8
pasal.id
(1) Satu permintaan pendaftaran merk hanya dapat diajukan untuk 1 (satu) kelas barang. (2) Permintaan pendaftaran merk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyebutkan jenis barang atau jasa yang termasuk dalam kelas yang bersangkutan. i) jika satu pasal atau ayat memuat rincian unsur, selain dirumuskan dalam bentuk kalimat dengan rincian, juga dapat dirumusan dalam bentuk tabulasi sebagai berikut:
