PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 70
pasal.id
(1) Surat Perjalanan Dinas merupakan bentuk naskah dinas yang memuat persetujuan/izin dari pimpinan satuan/instansi personel yang akan bepergian dalam jangka waktu tertentu dan perjalanan itu dilakukan di dalam negeri dalam rangka pelaksanaan tugas. (2) Wewenang pembuatan SPD dikeluarkan oleh Kepala Satker/Subsatker atau dapat dilimpahkan kepada pejabat sesuai tugas, fungsi dan kewenangannya.
(3) Susunan surat perjalanan dinas terdiri atas: a. kepala, judul dan penomoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) huruf a dan huruf b Peraturan Menteri ini dengan mengubah kode singkatan menjadi SPD pada penomoran; b. batang tubuh, terdiri atas:
- pernyataan pemberi izin;
- data personel;
- waktu dan route perjalanan, angkutan; dan
- keperluan dinas. c. penutup bagian akhir dari surat jalan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17 Peraturan Menteri ini.
