PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 69
pasal.id
(1) Surat Pernyataan merupakan naskah dinas yang berisi tentang penyataan dari seorang pejabat terhadap sesuatu hal yang membutuhkan/memerlukan ketegasan untuk meyakinkan pihak lain. (2) Wewenang pembuatan dan penandatanganan surat pernyataan oleh pejabat pimpinan instansi/Satker tidak dapat dikelompokkan. (3) Susunan surat pernyataan terdiri atas: a. kepala, judul dan penomoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) huruf a dan huruf b Peraturan Menteri ini dengan mengubah kode singkatan menjadi SP pada penomoran; b. batang tubuh surat pernyataan terdiri atas:
- alenia pembuka;
- objek yang dinyatakan dan inti dari pernyataan; dan
- alenia penutup. c. penutup bagian akhir dari surat pernyataan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17 Peraturan Menteri ini.
