PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 6
pasal.id
Ciri Minu yaitu: a. bersifat dukungan guna memudahkan pekerjaan lain agar dapat berjalan sebagaimana mestinya; b. diperlukan dan dilaksanakan di seluruh bagian organisasi; c. dilaksanakan oleh semua personel dalam organisasi tanpa memandang tugas pokok personel yang bersangkutan; d. menggunakan alat tulis kantor dan media rekam lainnya; dan e. memerlukan ketelitian, kecermatan dan kecepatan
