Pasal 5
pasal.id
Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx: a. Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx;dan b. xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx xxxx. Peraturan Dirjen Xxxxxxx ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Kepada Yth:
- Ka Satker dan Ka Subsatker di lingkungan Kemhan. Tembusan:
Menhan
Wamenhan
Sekjen Kemhan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal DIREKTUR JENDERAL XXXXXXXX, XXXXXXXXXXXX XXXXXXXXXXXXXXXX
Keputusan. a. Keputusan Menteri Pertahanan (untuk lebih dari satu orang): KEMENTERIAN PERTAHANAN
KEPUTUSAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR : KEP/40/M/VII/20xx TENTANG PENGANGKATAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN TAHUN ANGGARAN 20xx MENTERI PERTAHANAN, Menimbang : a. Bahwaxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx; b. bahwaxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu MENETAPKAN Keputusan Menteri Pertahanan tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Pusat Kementerian Pertahanan TA. 20xx; Mengingat :
- UNDANG-UNDANG Nomor xxxx Tahun xxxx (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun xxxx Nomor xxxx, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor xxxx);
- PERATURAN PEMERINTAH Nomor xxxx Tahun xxxx tentang xxxxxxxxxxxxxx;
- Keputusan Menteri Pertahanan Nomor: xxxxxxxxxxxxxxxx tanggal xxxxxxxx tentang xxxxxxxxx;
- Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: xxxxx Tahun xxxx tentang Xxxxxxxxx; Warna emas
Memperhatikan : Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: xxxxxxxx Tahun xxxx tentang Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx; MEMUTUSKAN: MENETAPKAN : KEPUTUSAN MENTERI PERTAHANAN TENTANG PENGANGKATAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN TA. XXXX KESATU : Terhitung mulai tanggal 1 Desember 200x mengangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil personel sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx KEDUA : Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya. KETIGA : Petikan keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya. KEEMPAT : Salinan Keputusan ini disampaikan kepada:
- Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
- Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
- Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
- Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Juli 20xx Menteri Pertahanan, Purnomo Yusgiantoro
MEMUTUSKAN: Purnomo Yusgiantoro
