PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 115
pasal.id
Penilaian Naskah dilaksanakan apabila suatu masalah oleh pimpinan/pejabat yang menangani/Kepala Sekretariat dianggap penting, berlanjut, menyangkut beberapa pejabat dan diperkirakan memerlukan waktu yang lama, maka dapat diproses melalui Takah, dengan cara sebagai berikut: a. jika persoalan belum ada Takahnya, perlu dibuatkan Takah baru; dan b. jika persoalan sudah ada Takahnya, dimasukkan dalam Takahnya sebagai naskah lanjutan.
