PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 114
pasal.id
Cap Takah terdiri atas 2 (dua) macam ialah: a. cap bundar;
- garis tengah 2,5 cm;
- berisi angka Arab atau Romawi; dan
- penggaris/mistar bundar.
b. cap persegi empat;
- ukuran 7 cm x 4 cm; dan
- untuk menunjukan naskah sudah ditakahkan atau belum.
