PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 105
pasal.id
Di samping alat peralatan kantor pada umumnya kegiatan Takah memerlukan perlengkapan khusus, yaitu meliputi: a. sarana pokok (mutlak), merupakan perlengkapan Takah yang minimal harus digunakan oleh instansi pengguna Takah terdiri atas:
- map Takah;
- lembaran catatan;
- buku Nomor Indeks Persoalan Takah atau disingkat BNIPT;
- buku Daftar Pembukaan Takah;
- buku Takah; dan
- buku Ekspedisi Takah. b. sarana perlengkapan terdiri atas:
- sampul Takah Rahasia;
- almari khusus untuk menyimpan Takah; dan
- cap Takah. c. Format perlengkapan Takah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
