PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 104
pasal.id
Pejabat yang menangani persoalan dalam Takah bertanggung jawab atas pengolahan Takah secara keseluruhan, untuk itu pejabat tersebut berwenang:
a. membuka/menutup Takah; b. memberi tanggapan/diskusi/keputusan; dan c. menentukan klasifikasi.
