PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2011 tentang PENILAIAN KOMPETENSI INDIVIDU PEGAWAI DI LINGKUNGAN...
Pasal 8
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PENILAIAN KOMPETENSI INDIVIDU DENGAN MENGGUNAKAN METODE ASSESSMENT CENTER
Penyediaan fasilitas UPKPK berupa gedung/ruang-ruang yang memenuhi persyaratan paling rendah yaitu : a. ruang Assessee dan ruang Assessor harus terpisah; b. ruang Assessee harus kedap suara dan dilengkapi dengan kamera pemantau (Closed Circuit Television/CCTV), yang terdiri dari: ruang individu; ruang kelas dan ruang diskusi;dan c. ruang Assessor paling rendah memiliki :
- ruang Pengamatan, dengan dilengkapi kaca tembus pandang satu arah (oneway mirror), yang digunakan untuk mengamati assessee yang sedang melakukan simulasi;
- ruang Rekam Data, digunakan untuk merekam seluruh kegiatan Assessment kompetensi individu, dilengkapi dengan peralatan audio visual dan komputer;
- ruang Assessor Meeting, digunakan oleh Assessor untuk integrasi data hasil Assessment kompetensi individu;
- ruang Kerja Assessor; digunakan sebagai tempat kerja bagi assessor;dan
- ruang Pendukung, digunakan untuk mendukung kegiatan pelaksanaan Penilaian kompetensi individu, seperti ruang makan, istirahat, tempat ibadah, perpustakaan, dan lain-lain.
