PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2011 tentang PENILAIAN KOMPETENSI INDIVIDU PEGAWAI DI LINGKUNGAN...
Pasal 4
BAB 3 — TAHAPAN PENILAIAN KOMPETENSI INDIVIDU
Tahapan penilaian kompetensi individu meliputi seleksi administrasi, tes substansi jabatan dan pelaksanaan penilaian kompetensi : a. seleksi administrasi dan tes substansi jabatan, diatur sebagai berikut :
- pejabat yang secara fungsional membidangi kepegawaian mengajukan nama-nama pegawai Kemhan kepada Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemhan untuk ditetapkan mengikuti penilaian kompetensi;
- seleksi administrasi dan tes substansi jabatan dilaksanakan oleh pejabat Pembina kepegawaian Kemhan;
- penilaian Kompetensi dilakukan bagi pegawai Kemhan yang telah mengikuti dan dinyatakan lulus seleksi administrasi dan tes substansi jabatan; dan
- berdasarkan penetapan pejabat yang secara fungsional membidangi kepegawaian menyerahkan pelaksanaan penilaian kompetensi kepada UPKPK atau TPKPK;
b. pelaksanaan penilaian kompetensi
- persiapan : a) PKPK atau TPKPK menentukan metode yang akan digunakan sesuai dengan kebutuhan dan menyiapkan dokumen-dokumen; b) berupa standar kompetensi jabatan, biodata dan lain-lain yang berkaitan dengan penilaian kompetensi; dan c) UPKPK atau TPKPK dalam melaksanakan penilaian kompetensi atas permintaan dan perencanaan pejabat pembina kepegawaian Kemhan.
- pelaksanaan : a) penilaian kompetensi dilaksanakan di lingkungan Kemhan; b) waktu penilaian kompetensi dengan menggunakan metode Assessment Center dilaksanakan paling singkat 2 (dua) hari; dan c) waktu penilaian kompetensi dengan menggunakan metode selain Assessment Center dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan;
- penetapan a) UPKPK atau TPKPK wajib membuat laporan hasil penilaian kompeten dan disampaikan kepada Kepala Biro Kepegawaian; b) hasil penilaian kompetensi memuat gambaran tentang potensi dan kompetensi Pegawai Kemhan yang bersangkutan; dan c) penetapan hasil penilaian kompetensi bersifat konfidensial dan digunakan sebagai bahan rekomendasi dalam sidang Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (BAPERJAKAT) bidang Jabatan.
