Pasal 2
BAB 2 — PENILAIAN KOMPETENSI INDIVIDU
(1) Penilaian kompetensi individu dilakukan ketika akan menempatkan Pegawai Kemhan dalam suatu jabatan struktural dengan menggunakan beberapa/berbagai metode penilaian. (2) Pelaksanaan penilaian kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut : a. pegawai Kemhan yang akan diangkat dalam jabatan struktural dilakukan Penilaian Kompetensi; b. penilaian kompetensi dilakukan oleh UPKPK atau TPKPK dan dalam pelaksanaan tugasnya bersifat independen; c. anggota TPKPK harus ganjil, minimal berjumlah lima orang assessor diantaranya psikolog; d. pembentukan TPKPK ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Kemhan; e. hasil penilaian kompetensi individu digunakan sebagai rekomendasi pejabat Pembina Kepegawaian dalam Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (BAPERJAKAT) bidang jabatan.
