PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER DAN...
Pasal 26
BAB 9 — PEMBEBASAN SEMENTARA, PENGANGKATAN KEMBALI, PEMBERHENTIAN DAN PERPINDAHAN DARI JABATAN
Pranata Komputer diberhentikan dari jabatannya apabila : a. dalam jangka waktu satu tahun sejak dibebaskan sementara dari
jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi; b. dalam jangka waktu satu tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dan ayat (3), tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan; atau c. dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, kecuali hukuman disiplin penurunan pangkat.
