PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER DAN...
Pasal 25
BAB 9 — PEMBEBASAN SEMENTARA, PENGANGKATAN KEMBALI, PEMBERHENTIAN DAN PERPINDAHAN DARI JABATAN
(1) Pranata Komputer yang telah selesai menjalani pembebasan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dapat diangkat kembali dalam jabatan fungsional Pranata Komputer. (2) Pengangkatan kembali dalam jabatan fungsional Pranata Komputer sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat menggunakan angka kredit terakhir yang dimiliki dan dari prestasi di bidang sistem informasi berbasis komputer yang diperoleh selama tidak menduduki jabatan fungsional Pranata Komputer.
