PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang PENANGGULANGAN BENCANA DI RUMAH SAKIT KEMENTERIAN...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Prinsip-prinsip penangggulangan bencana di Rumah Sakit sebagai berikut: a. respon cepat, tepat, dan aman; b. kemanusiaan, netral, dan tidak diskriminatif; c. kesatuan arah, keseragaman, serta efektif, efisien; dan d. kepentingan pertahanan negara.
