PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang PENANGGULANGAN BENCANA DI RUMAH SAKIT KEMENTERIAN...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Penanggulangan bencana di Rumah Sakit dilaksanakan dengan tujuan mencegah timbulnya korban yang lebih banyak, melindungi semua pasien, petugas kesehatan dan mengembalikan fungsi normal Rumah Sakit secepat mungkin.
