PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2012 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN PERTAHANAN NEGARA
Pasal 31
BAB 3 — PENYUSUNAN DOKUMEN PERTAHANAN NEGARA
(1) Rancangan Renja, Renja Kotama/Satker, RKA Kotama/Satker dan Program Kerja Kotama/Satker disusun oleh Sren Kotama/Proglap Satker, disahkan oleh Pimpinan Kotama/Satker. (2) Rancangan Rencana Kerja Kotama/Satker ditetapkan 1 (satu) minggu setelah penetapan pagu indikatif TAB-1.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Rencana Kerja Kotama/Satker ditetapkan 1 (satu) minggu setelah penetapan Renja U.O. TAB-1. (4) Rencana Kerja dan Anggaran Kotama/Satker ditetapkan 1 (satu) minggu setelah penetapan pagu anggaran TAB-1. (5) Program Kerja Kotama/Satker ditetapkan pada awal bulan Januari TAB.
