PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2012 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN PERTAHANAN NEGARA
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang, jangka menengah dan tahunan, dengan tujuan agar pelaksanaan penyusunan dokumen dapat berjalan tertib, efektif, efisien, terukur dan tepat waktu.
