PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PEMAKAMAN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 6
BAB 2 — HAK PEMAKAMAN
Veteran Republik INDONESIA kehilangan hak pemakaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, Pasal 5 apabila yang bersangkutan: a. dicabut Tanda Kehormatan sebagai Veteran Republik INDONESIA sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; atau b. meninggal dunia akibat melakukan perbuatan tercela atau melanggar kewajiban sebagai Veteran
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
