PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PEMAKAMAN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 5
BAB 2 — HAK PEMAKAMAN
Pemakaman Veteran Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dapat dilaksanakan dengan atau tidak dengan upacara secara militer.
