PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PEMAKAMAN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 3
BAB 2 — HAK PEMAKAMAN
(1) Veteran Republik INDONESIA yang berhak mendapat pemakaman di TMPNU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a yaitu Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik INDONESIA yang memiliki Bintang Gerilya. (2) Veteran Republik INDONESIA yang berhak mendapat pemakaman di TMPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b yaitu: a. Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik INDONESIA yang tidak memiliki Bintang Gerilya; b. Veteran Pembela Kemerdekaan Republik INDONESIA;
c. Veteran Perdamaian Republik INDONESIA; dan d. Veteran Anumerta Republik INDONESIA.
