PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PEMAKAMAN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 2
BAB 2 — HAK PEMAKAMAN
(1) Veteran Republik INDONESIA berhak dimakamkan di Taman Makam Pahlawan. (2) Taman Makam Pahlawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a TMPNU; dan b TMPN. (3) Hak pemakaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat tidak digunakan atas permintaan pihak keluarga almarhum/almarhumah Veteran Republik INDONESIA.
