PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2012 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Pasal 44
BAB 6 — PELAKSANAAN ANGGARAN
Pelaksanaan otorisasi pada tingkat Kementerian, sebagai berikut: a. Menteri menerbitkan KOM dan dapat didelegasikan pada Dirjen Renhan; dan b. KOM ditujukan kepada:
- Sekjen Kemhan selaku KPA U.O. Kemhan, yang berkaitan dengan kebijakan pertahanan negara;
- Panglima TNI selaku KPA U.O. Mabes TNI, yang berkaitan dengan anggaran pembinaan kekuatan dan anggaran penggunaan kekuatan; dan
- Kepala Staf Angkatan selaku KPA U.O. Angkatan, yang berkaitan dengan anggaran pembinaan kekuatan.
