PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2012 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Pasal 36
BAB 5 — PERENCANAAN ANGGARAN
Berdasarkan Amanat Anggaran Menhan, selanjutnya secara berjenjang: a. Panglima TNI menyusun Petunjuk Pelaksanaan Program dan Anggaran (PPPA) TNI; b. U.O. menyusun PPPA U.O.; dan c. Pimpinan Satker menyusun Program Kerja.
