PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2012 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Pasal 3
BAB 2 — ORGANISASI PENGELOLA ANGGARAN
Pengelolaan program dan anggaran di lingkungan Kemhan dan TNI diselenggarakan: a. melalui pengorganisasian secara berjenjang dengan menggunakan prosedur dan mekanisme otorisasi; dan b. tanpa menggunakan pengorganisasian secara berjenjang dan DIPA berlaku sebagai otorisasi.
