PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2012 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Pasal 25
BAB 4 — KODE PROGRAM DAN ANGGARAN
Susunan nomor kode Program dan Anggaran pendapatan terdiri atas: a. kode bagian, mencerminkan Kementerian, U.O. serta nomor administrasi Pekas/bendahara pemungut; dan b. kode akun mencerminkan pendapatan negara dan uraian pendapatan negara.
