PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2012 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Pasal 20
BAB 4 — KODE PROGRAM DAN ANGGARAN
Kode Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a merupakan Kode khusus Fungsi pertahanan terdiri atas: a. Sumber Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) ;dan b. Jenis Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.
