PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2012 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Pasal 12
BAB 3 — ANGGARAN, BELANJA, DANA, PROGRAM DAN KEGIATAN
(1) Sumber anggaran menunjukkan besaran anggaran yang disediakan oleh pemerintah bagi upaya pertahanan negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). (2) APBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) merupakan anggaran yang disediakan untuk mendukung Program pertahanan negara pada Tahun Anggaran Berjalan (TAB) dengan pagu anggaran yang telah ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG APBN.
