PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2012 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Pasal 10
BAB 2 — ORGANISASI PENGELOLA ANGGARAN
Pengelolaan Program dan Anggaran tanpa menggunakan pengorganisasian secara berjenjang dan DIPA berlaku sebagai otorisasi dilaksanakan terhadap jenis belanja pegawai gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji.
