PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2013 tentang STANDAR AUDIT APARAT PENGAWASAN INTERNAL...
Pasal 70
BAB 8 — STANDAR PELAPORAN AUDIT INVESTIGATIF
(1) Penerbitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf f dilakukan terhadap laporan hasil Audit investigatif untuk didistribusikan tepat waktu kepada pimpinan organisasi, Auditi dan pihak lain yang diberi wewenang untuk menerima laporan sesuai peraturan perundang- undangan. (2) Dalam hal laporan hasil Audit kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rahasia Negara, untuk tujuan keamanan APIP harus membatasi pendistribusian laporan dimaksud.
