PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2013 tentang STANDAR AUDIT APARAT PENGAWASAN INTERNAL...
Pasal 41
BAB 5 — STANDAR PELAPORAN AUDIT KINERJA
Standar pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 mencakup: a. kewajiban membuat laporan; b. cara dan saat pelaporan; c. bentuk dan isi laporan; d. kualitas laporan; e. tanggapan Auditi; dan f. penerbitan dan distribusi laporan.
