PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2013 tentang STANDAR AUDIT APARAT PENGAWASAN INTERNAL...
Pasal 40
BAB 5 — STANDAR PELAPORAN AUDIT KINERJA
Standar pelaporan Audit kinerja merupakan acuan bagi penyusunan laporan hasil Audit yang merupakan tahap akhir dari kegiatan Audit kinerja untuk: a. mengkomunikasikan hasil Audit kinerja kepada Auditi dan pihak lain yang terkait; www.djpp.kemenkumham.go.id
b. menghindari kesalahpahaman atas hasil Audit; c. menjadi bahan untuk melakukan tindakan perbaikan bagi Auditi dan institusi terkait; dan d. memudahkan pemantauan tindak lanjut untuk menentukan pengaruh tindakan perbaikan yang semestinya telah dilakukan.
