Pasal 4
BAB 2 — PRINSIP DASAR
Kewajiban APIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b meliputi: a. menyusun rencana pengawasan tahunan dengan prioritas pada kegiatan yang mempunyai risiko terbesar dan selaras dengan tujuan organisasi, dan rencana strategis 5 (lima) tahunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; www.djpp.kemenkumham.go.id
b. mengkomunikasikan dan meminta persetujuan Rencana Pengawasan Tahunan kepada pimpinan organisasi dan unit-unit terkait; c. mengelola dan memanfaatkan sumber daya yang dimiliki secara ekonomis, efisien, dan efektif, serta memprioritaskan alokasi sumberdaya tersebut pada kegiatan yang mempunyai risiko besar; d. menyusun kebijakan dan prosedur untuk mengarahkan kegiatan Audit; e. melakukan koordinasi dengan dan membagi informasi kepada Auditor Eksternal dan/atau Auditor lainnya; f. menyusun dan menyampaikan laporan tentang realisasi kinerja dan kegiatan Audit yang dilaksanakan APIP secara berkala; g. mengembangkan program dan mengendalikan kualitas Audit; dan h. menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat.
