PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2013 tentang STANDAR AUDIT APARAT PENGAWASAN INTERNAL...
Pasal 3
BAB 2 — PRINSIP DASAR
Kewajiban Auditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi: a. mengikuti Standar Audit dalam segala pekerjaan Audit yang dianggap material agar dapat dievaluasi; dan b. secara terus menerus meningkatkan kemampuan teknik dan metodologi Auditor agar dapat meningkatkan kualitas Audit dan mempunyai keahlian yang lebih baik untuk menilai ukuran kinerja yang digunakan Auditi.
