Pasal 4
BAB 2 — PENATAAN SARANA DAN PRASARANA KERJA
(1) Penataan sarana dan prasarana kerja pejabat Kementerian untuk menjamin: a. keselamatan, keamanan, kesehatan jasmani dan rohani; b. keleluasaan bergerak secara sehat dan teratur;
c. cahaya dan ventilasi yang sehat dan baik serta tingkat kebisingan yang rendah; d. penataan yang bernilai estetika; e. kemungkinan perkembangan bagian kantor untuk perubahan sesuai perkembangan volume/beban kerja dan struktur organisasi. (2) Perencanaan, pengadaan, pendistribusian, pemeliharaan, pengamanan, penghapusan, penatausahaan, pengendalian dan pelaksanaan terhadap standardisasi sarana dan prasarana kerja pejabat di lingkungan Kementerian dilaksanakan oleh Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penataan sarana dan prasarana kerja pejabat Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Petunjuk Pelaksanaan.
